Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin.
Penangkapan Bupati Kuansing ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti mulai dari uang hingga telepon seluler.
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Bupati Kuansing Andi Putra kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Sudarso juga dijerat sebagai tersangka bersama Andi.
Â
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuibya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement