Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial PAN (28) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena menipu tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai sebagai Managing Development Bank Maybank.
Pelaku kemudian menawarkan program investasi deposito dengan iming-iming bunga yang besar. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang korban dengan kerugian mencapai Rp 1,28 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya " kata Bismo saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban," kata Bismo.
Menurut Bismo, ada dua orang dari Jakarta Selatan yang baru saja mengaku menjadi korban PAN. Sehingga untuk sementara jumlah korban menjadi tujuh orang. Bismo menduga tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan Ramadan periode program 15 Mei - 14 Juni 2018, kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku, dan satu unit ponsel.
"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," katanya.
Bukan Karyawan Maybank
Â
Lebih jauh Bismo menjelaskan pelaku tidak ada indikasi sebagai karyawan dari Maybank. Namun pelaku mengaku pernah bekerja sebagai teller di salah satu bank swasta.
"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ujarnya.
Menurut Bismo, pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadinya, seperti menyewa apartemen, traveling keluar negeri, hingga membeli barang-barang pribadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas dia.
Advertisement