Sukses

Genjot Percepatan Vaksinasi Covid-19, Jokowi Targetkan 270 Juta Dosis Tercapai Akhir 2021

Jokowi menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah, khususnya para bupati yang telah berupaya mensukseskan program vaksinasi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan sebanyak 270 juta dosis vaksin Covid-19 telah disuntikkan kepada masyarakay Indonesia pada akhir 2021 nanti. Ini menjadi langkah penanganan penyebaran virus Corona yang kini dibarengi pembukaan operasional sejumlah fasilitas publik.

"Kemarin saya mendapat informasi kita sudah menyuntikkan 171 juta dosis ke rakyat kita, dan target kita nanti sampai di akhir Desember, akhir tahun, itu minimal 270 juta dosis. Jadi masih banyak sekali dalam 2 bulan lebih ini yang harus kita lakukan, utamanya berkaitan dengan vaksin," tutur Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/10/2021).

Jokowi menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah, khususnya para bupati yang telah berupaya mensukseskan program vaksinasi nasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia tetap menjadi nomor satu.

"Saya setuju perdagangan, turisme, investasi harus mulai digerakkan. Jangan terlambat tetapi dengan catatan, kesehatan tetap nomor satu. Perekonomian perlu tetap diaktifkan dengan tetap waspada terhadap masalah kesehatan, disiplin protokol, dan juga vaksinasi yang harus cepat dilanjutkan," jelas dia. 

2 dari 3 halaman

Cek Kesiapan Obat dan RS

Selain soal vaksinasi Covid-19, Jokowi juga meminta pengecekan menyeluruh terkait kesiapan obat hingga rumah sakit. Termasuk tetap waspada meski tercatat BOR sudah dalam kondisi rendah.

"Sekali lagi kita harus mulai mengaktifkan ekonomi kita dan selalu siaga menghadapi semua hal yang tidak pasti, karena dunia global sekarang ini penuh keragu-raguan, penuh ketidakpastian, penuh dengan kompleksitas masalah yang sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi," Jokowi menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Kunci Kendalikan Covid-19.