Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.
Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Baca Juga
"Benar (penerbitan surat telegram tersebut)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin 18 Oktober 2021.
Advertisement
Setidaknya ada 11 poin perintah dalam surat telegram Kapolri tersebut. Salah satunya adalah agar melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengapresiasi berbagai kritik dan masukan yang datang dari masyarakat atas kinerja institusi Polri. Dia mengingatkan jajarannya untuk tidak antikritik.
"Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tutur Listyo dalam virtual conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2021.
Berikut 5 hal terkait instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya dihimpun Liputan6.com:
1. Keluarkan Surat Telegram, Perintahkan Jajaran Tak Arogan ke Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Benar (penerbitan surat telegram tersebut)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18 Oktober 2021.
Surat telegram itu menyoroti kasus penganiayaan penjual sayur oleh preman yang ditangani tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan, perlakuan kasar petugas saat menangani mahasiswa pengunjuk rasa di HUT Kabupaten Tangerang, dan tindak penganiayaan petugas Satlantas Polresta Deli Serdang terhadap pengendara motor.
Advertisement
2. Ada 11 Poin Surat Telegram
Ada 11 poin perintah dalam surat telegram tersebut, yakni:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
3. Ingatkan Institusi Polri Tak Antikritik
Kapolri pun mengapresiasi berbagai kritik dan masukan yang datang dari masyarakat atas kinerja institusi Polri. Dia pun mengingatkan jajarannya untuk tidak anti-kritik.
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tutur Listyo dalam virtual conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2021.
Listyo menyampaikan, segala aspirasi dari masyarakat tentunya menjadi bahan evaluasi Polri agar semakin baik dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terhadap bangsa Indonesia.
Tidak ketinggalan pula anggota harus memperhatikan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selama bertugas.
"Lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas di lapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran," kata Kapolri.
Advertisement
4. Pastikan Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar Aturan Tugas
Listyo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Instruksi tersebut dilayangkan terutama kepada Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," tutur Listyo.
Listyo menyebut, pelanggaran aturan oleh anggota yang menjalankan tugas tentunya merusak marwah institusi Polri. Termasuk mencederai usaha dan komitmen personel lainnya yang telah bekerja maksimal untuk melayani masyarakat.
"Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," jelas dia.
5. Persilakan Masyarakat Kritik Polisi Lewat Mural
Kapolri Listyo Sigit menggelar lomba seni mural Piala Kapolri 2021. Dalam lomba itu, Sigit mengaku tak keberatan bila ada peserta yang membuatkan mural bertema kritik terhadap institusi yang dipimpinnya.
"Lomba mural ini diselenggarakan dengan tujuan salah satunya adalah memberikan wadah kebebasan berekspresi bagi masyarakat. Sehingga, para peserta lomba mural nanti boleh menghasilkan karya seni berupa kritikan ke Polri baik itu positif maupun negatif, tidak ada masalah," kata Sigit kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu 20 Oktober 2021.
Listyo mengatakan, peserta lomba nantinya dipersilahkan untuk menuangkan segala bentuk ekspresi dan pandangannya terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Dalam hal ini, Listyo ingin menunjukkan bahwa Polri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Pasalnya, kata Listyo, jajarannya sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Oleh karena itu, Listyo justru menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang telah menyampaikan kritik membangun kepada institusi Polri.
Menurut Listyo, hal itu justru akan dijadikan bahan evaluasi agar Korps Bhayangkara kedepannya menjadi seperti apa yang diinginkan dan dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia.
Advertisement