Sukses

6 Respons Berbagai Pihak soal Masih Berlakunya Tes PCR Penumpang Pesawat

Aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (21/10/2021) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta - Aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (21/10/2021) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

Pro kontra pun bermunculan terkait kembali diwajibkannya aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat, meski sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Penolakan datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Ia menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes PCR.

"Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin," kata perempuan yang karib disapa Ninik kepada Merdeka.com, Kamis (21/10/2021).

Meski begitu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengaku sampai saat ini masih mendiskusikan syarat wajib tes PCR tersebut.

Berikut sederet respons berbagai pihak soal syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 8 halaman

1. Pengamat

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut, ketentuan anyar mengenai wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan wajib PCR hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja.

Aturan terkait wajib PCR bagi penumpang pesawat udara sendiri dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covif-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya Bus, KA & Kapal cukup dengan tes antigen," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (21/10/2021).

Padahal, kata Alvin, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara.

Mengingat, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.

"Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, KA & kapal. Sehingga, resiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah," imbuhnya.

Alvin menambahkan, ketentuan wajib PCR yang diatur dalam Inmendagri 53/ 2021 bersifat kontradiktif. Lantaran di dalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat.

"Seperti mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," tutup Alvin.

 

3 dari 8 halaman

2. Dirut Garuda Indonesia

Kini ada syarat perjalanan terbaru naik pesawat yang mewajibkan tes PCR menyusul dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan ini juga berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.

Bagaimana tanggapan Garuda Indonesia mengenai hal itu?

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, hal itu sedang didiskusikan.

"Iya, kita lagi diskusikan untuk ada relaksasi," kata dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu 20 Oktober 2021.

 

4 dari 8 halaman

3. Bandara Soekarno-Hatta

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Soekarno Hatta.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).

Makanya, sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," jelas Holik.

 

5 dari 8 halaman

4. Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, tes PCR yang wajib untuk pelaku perjalanan udara agar lebih sensitif menjaring kasus positif. Tes PCR menjadi standar emas (gold standard) dibanding tes antigen.

Ketentuan wajib Tes PCR pun juga berlaku di wilayah non Jawa-Bali Level 3 dan 4. Sebagai informasi, aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, masih dibolehkan penggunaan tes antigen untuk syarat penerbangan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja (untuk penerbangan) di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di Level 3 dan 4 ini dilakukan, mengingat sudah tidak diberlakukannya seat distancing (duduk berjarak), kini penyesuaiannya dengan kapsitas penuh," terang Wiku.

"Hal ini sebagai bagian dari perluasan mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah situasi kasus CovidD-19 yang cukup terkendali. PCR menjadi gold standard dan lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif," sambung dia.

Adanya kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan, Wiku Adisasmito berharap, dapat mencegah penularan virus Corona. Walau begitu, pihak maskapai diminta menyediakan tiga baris kursi di dalam pesawat.

"Diharapkan (tes PCR) dapat mengisi bila ada celah penularan yang mungkin ada. Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai menyiapkan tiga row untuk pemisahan (penumpang) jika ditemukan pelaku perjalanan bergejala saat perjalanan (terbang)," jelas Wiku.

(SE) Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan keputusan kementerian/lembaga lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

 

6 dari 8 halaman

5. PKB

PKB menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Inmendagri tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah.

Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

"Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," terang Neng Eem.

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem, harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.

Seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ujarnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industry penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," katanya.

Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," jelas Neng Eem.

 

7 dari 8 halaman

6. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR dianggap Jakarta sentris. Anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai tak semua daerah memiliki laboratorium tes PCR.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris ? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata," kata politisi yang akrab disapa Ninik ini melalui akun Twitter pribadinya.

Ninik menyinggung bahwa di beberapa daerah bahkan belum tentu hasil PCR bisa keluar dalam waktu satu pekan. Sementara aturan naik pesawat hanya membolehkan hasil PCR 2x24 jam.

"PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?" tegas dia.

 

(Cindy Violeta Layan)

8 dari 8 halaman

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test