Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 32 kilogram ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) disita polisi bersamaan dengan tiga orang pria. Mereka adalah APP, EP, dan PM.
"Ketiganya kami sangkakan pasal pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 subsider 111 juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan atau paling lama 20 tahun penjara," kata Waka Polres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Anggara di Mapolres Tangsel, Kamis (21/10/2021).
Hedwin juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di area Tol Serpong-Cinere. Namun, saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, transaksi di jalan tol itu dibatalkan.
Advertisement
Baca Juga
"Akhirnya petugas kami membuntuti dan menggerebek pelaku di kawasan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Di lokasi itu, dua orang berinisial EP dan APP diamankan berikut 32 kilogram ganja yang dikemas dalam 32 paket yang dilakban," katanya.
Selanjutnya, dari penangkapan dua pelaku itu, pengembangan mengarah kepada tersangka lain, berinisial PM di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
"Para tersangka merupakan perantara jual beli narkotika dari tanggal 1 sampai 23 September 2021 dan berhasil menjual 67 kilogram ganja dengan keuntungan masing-masing tersangka sebesar Rp 300 ribu perkilogram," katanya.
Cari Pelaku Lain
Hasil tangkapan ini pun masih terus dikembangkan polisi untuk mencari terduga pelaku lain, termasuk dari mana asal usul ganja kering tersebut.
"Ini masih terus kita kembangkan dan mengejar terduga pelaku lain. Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini," ujarnya.
Advertisement