Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya kedapatan menumpang mobil pelat RFS saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Hal itu rupanya turut mendapat perhatian dari pihak kepolisian
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, ia akan mengecek terlebih dahulu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya ketika itu.
Baca Juga
"Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nopol (nmor polisi). Kalau nomornya tidak sesuai, itu bisa kita tindak," kata dia saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
Pelat RFS Boleh untuk Masyarakat Umum?
Argo menjelaskan, pelat RFS diperbolehkan untuk masyarakat umum apabila bukan diawali angka 1 atau 2, dan memiliki empat nomor digit. Adapun, plat Rachel Vennya ialah B 139 RFS.
"Itu kan pelatnya tiga angka jadi kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Itu bebas," terang dia.
Argo menerangkan, Rachel Vennya pun bisa menggunakannya.
"Jadi dia beli pelat biasa cuman ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tandas dia.
Advertisement