Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Para tersangka ditangkap pada saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lima perusahaan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Dari lima lokasi yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
Yusri merinci, 5 perusahaan mengoperasikan 105 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Yusri menerangkan, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat.
Salah satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar tagihan sampai Rp 104 juta.
"Apa tak mencekik," ujar dia.
Ancaman Penyebaran Konten Pornografi
Tak cuma itu, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.
"Bahkan ada yang langsung mengancam ke pimpinan perusahaannya. Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri," ujar dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online ilegal. Yusri mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan Undang-Undang Perdagangan.
Advertisement