Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta para korban pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berani melaporkan diri ke polisi. Menurut Mahfud Md polisi juga bakal memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.
Advertisement
Baca Juga
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," kata Mahfud Md.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jerat dengan UU ITE
Menurut Mahfud pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan UU ITE.
"Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu," kata Mahfud.
Advertisement