Sukses

Penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok Berlanjut

Sikap Wali Kota Depok terkait toleransi keberagamaan dipertanyakan

Liputan6.com, Depok - Sejumlah anggota Satpol PP Kota Depok mendapatkan pendampingan dari Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok, saat melakukan penggantian segel di Masjid Al Hidayah. Seperti diketahui, Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjadi lokasi tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah.

Saat ditemui di lingkungan masjid, pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus mengatakan, penyegelan masjid Al Hidayah Pemerintah kota Depok setengah menegaskan posisinya mendukung tindakan tindakan intoleransi. Jaminan untuk beragama dan berkeyakinan termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional UUD 1945 dan hak asasi manusia.

“Peristiwa hari ini (kemarin)saya kira menyadarkan sikap tersebut dan tidak jauh lebih penting, saya kira Wali Kota Depok melakukan evaluasi setelah 10 tahun, peraturan nomor 9 tahun 2011 terkait dengan pelarangan jemaat Ahmadiyah,” ujar Syamsul, Jumat (22/10/2021).

Syamsul mengungkapkan, Peraturan Wali Kota Depok bertentangan secara substansi dengan SKB tiga Menteri, secara khusus yang perlu diawasi adalah penyebaran paham oleh jemaah Ahmadiyah. Menurutnya, penyebaran paham dimaksudkan adalah kepada orang atau warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

“Tapi selama ini setelah 10 tahun jamaah Ahmadiyah di Depok ini, saya kira adalah satu organisasi yang tunduk pada SKB tiga menteri dengan tidak melakukan pelanggaran untuk penyebaran,” ungkap Syamsul.

Diantara Jemaah masjid Al Hidayah penganut Ahmadiyah, Syamsul menjelaskan, aktivitas yang dilakukan di masjid Al-Hidayah tidak lebih pada pembinaan umat jemaah Ahmadiyah. Bukan kepada pihak-pihak atau warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

“Kami akan merundingkan dengan teman pengurus jemaah Ahmadiyah terkait langkah hukum, apalagi saya kira tadi Pak Taufik komandan lapangan Satpol PP mempersilakan,” ucap Syamsul.

Jemaah Ahmadiyah pernah melakukan langkah hukum terhadap penyegelan dan penyegelan kali ini akan memperkuat komitmen, untuk mempersoalkan penyegelan dari Wali Kota Depok. Terkait penambahan jumlah jamaah, Syamsul enggan menjawab dan meminta dapat mengkonfirmasi ke pihak pengurus Ahmadiyah.

“Saya bukan pengurus, silahkan tanya ke pengurus. Itu internal pengurus soal keanggotaan. Kami organisasi masyarakat sipil yang membela jamaah Ahmadiyah agar hak konstitusionalnya terpenuhi,” terang Syamsul.

Masih di lokasi yang sama, Mubaligh jemaah Ahmadiyah Depok, Abdul Hafidz mengatakan, bangunan masjid Al Hidayah yang disegel telah memiliki legal hukum yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada IMB tersebut bangunan digunakan untuk tempat ibadah dengan nomor 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 pada 24 Agustus 2007.

“Legal hukum jelas di sini ada IMB, dan itu IMB nya jelas tempat ibadah pada 2007, sah secara hukum,” ujar Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz mengungkapkan, Ahmadiyah secara hukum negara berpatokan SKB tiga Menteri tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal. Ibadah di Masjid Al Hidayah layaknya umat Islam pada biasanya, yakni salat dan mengaji.

“Karena ini sudah di ranah hukum ya kami akan diskusikan dengan teman-teman seperti apa langkah berikutnya, paling tidak menjaga kondusif ya. kami sudah warga Depok, Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga depok yang memiliki hak dan tanggung jawab di sini, jadi harusnya berlaku sama,” tegas Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz menegaskan, Ahmadiyah Depok sudah lama berada di Sawangan sejak 1990 an. Jemaah Ahmadiyah dengan masyarakat berkomunikasi baik layaknya seperti keluarga sendiri. Menurutnya, Jemaah Ahmadiyah tidak memiliki masalah dengan warga, bahkan pada kegiatan warga jemaah Ahmadiyah ikut membantu.

“Tidak ada batas sekat apapun dengan warga sekitar,” ucap Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz mengatakan, pendirian masjid Al Hidayah pada 2007 tidak mendapatkan penolakan dari warga. Dirinya menilai sentimentil terjadi sejak 2010. Bahkan dirinya sempat bergabung pada ormas Islam dan pernah ikut melakukan penyegelan masjid Al Hidayah.

“Saya kebetulan waktu itu masih di FPI ya, saya yang menyegel ini, setelah baca dan sudah tau SKB tiga menteri tapi embrio kebencian sudah nyebar, jadi tanggung jawab moral kami untuk meredam itu,” ucap Abdul Hafidz.

Keberadaan Ahmadiyah di wilayah lain seperti Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis dinilai aman dan tidak memiliki masalah, tidak ada ajakan untuk mengikuti aliran. Namun pada 2017 di Masjid Al Hidayah sudah berbentuk tulisan police line. Bahkan pada awal Covid-19 sempat terjadi demo dan pada kali ini pembaruan segel yang pudar.

“Kami kan warga Depok ya, kami ingin kondusif, kami bisa melaksanakan, ibadah salat, mengaji, sama-sama hak dan tanggung jawab yang sama,” ujar Abdul Hafidz.

Adanya pembauran penyegelan disertai kelompok organisasi Islam, dinilai tidak sesuai Undang-Undang. Lokasi penyegelan Masjid Al Hidayah terdapat kaum ibu dan anak mempunyai hak untuk bermain, solat, secara mental.

“Secara internal kami ingin lebih baik lagi, kami tetap bertahan di sini, masa ada yang melarang salat,” pungkas Abdul Hafidz.

 

2 dari 2 halaman

Penyegelan

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok didampingi Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok, mendatangi masjid Al Hidayah milik jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penggantian segel tersebut dikarenakan segel yang sebelumnya perlu dilakukan pergantian.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, pemasangan segel baru merupakan penggantian segel di Masjid Ahmadiyah yang sudah rusak. Sebelumnya Satpol PP Kota Depok telah melakukan penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah terkait adanya penyebaran Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Sawangan.

“Hanya penggantian segel bukan penyegelan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyegelan berdasarkan SKB tiga Menteri,” ujar Taufiqurrahman, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Penyegelan masjid tersebut telah berdasarkan SKB tiga Menteri nomor 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat. Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang larangan dan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Peraturan Wali Kota Depok nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.

“Kita akan melakukan pengawasan terhadap penyebaran ajaran Ahmadiyah,” terang Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menjelaskan, tim penanganan terkait Ahmadiyah sudah dilakukan di Kota Depok sejak 2010. Satpol PP Kota Depok merupakan bagian dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan eksekusi salah satunya terkait penyegelan dan sekarang penggian penyegelan yang sudah rusak.

“Silahkan kita kan negara hukum hal yang sifatnya keberatan dan protes tidak sesuai aturan silahkan ada salurannya,” tegas Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman mengungkapkan, apabila penggantian segel yang dilakukan Satpol PP Kota Depok dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dapat melaporkan ke Komnas HAM. Terkait hal yang diputuskan saluran hukum akan ditaati.

“Kita hadir di sini sudah sesuai dengan SOP atau prosedur yang kami punya,” ucap Taufiqurrahman.

Sementara, Ketua Forum Umat Bersatu Kota Depok, Habib Abdul Azis bin Assegaf mengatakan, mempertanyakan penyelesaian masalah Ahmadiyah yang sudah terjadi sejak 2007. Bahkan, pihaknya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang digunakan jemaat Ahmadiyah.

“Jadi Pemerintah Kota Depok sendiri bingung IMB nya untuk apa, sementara kegiatan Ahmadiyah ini mereka mengikuti SKB tiga Menteri,” ujar Habib Abdul Azis.

Habib Abdul Azis mengungkapkan, Pada Perwal Kota Depok 2011 terdapat pada salah satu pasal dikatakan Ahmadiyah merupakan agama yang sesat dan terlarang. Namun permasalahan Ahmadiyah dikembalikan kembali kepada Majelis Ulama Indonesia untuk dilakukan pembinaan.

“Bahkan ada dana yang dikucurkan ke MUI sebesar Rp2 miliar untuk pembinaan Ahmadiyah, tapi gak ada yang dilakukan MUI Kota Depok,” terang Habib Abdul Azis.

Habib Abdul Azis meminta, permasalahan Ahmadiyah dapat segera diselesaikan. Penyegelan ulang yang sudah di rusak sejak 2016 namun tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah setempat.

“Padahal Wali Kotanya ini Pak Idris alumni Gontor, tapi kemana ini keulamaannya. Kita bingung sampai saat ini. Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok, kan engga, kita berharap semuanya aman terkendali,” pungkas Habib Abdul Azis.