Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya terkait dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Subdit Bin Gakkum di Jalan MT Haryono, Jaksel pada Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga
"Iya kami periksa besok (Rachel Vennya) rencananya jam 10 atau jam 11 siang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jakarta, Minggu (23/10/2021).
Advertisement
Dia menerangkan, pihaknya akan menggali terkait penggunaan pelat B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire.
Warna kendaraan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau STNK atas nama Rachel Vennya seharusnya putih bukanlah hitam.
Oleh karena itu, Argo mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan berkas-berkas administrasi. Dalam hal ini, Argo belum bisa menyimpulkan apakah pelat tersebut bodong.
"Iya belum dipastikan (bodong) makanya kita panggil klarifikasi, kita minta penjelasaan, kita cek kebasahan dokumen, kita cek kendaraan dan kecocokan nomer rangka nomor mesin," ujar dia.
Argo menerangkan, untuk megubah warna mobil tak bisa sembarangan. Pada kasus Rachel Vennya misalnya. Argo menyebut ada yang namanya proses ubah bentuk ganti warna (rubentina).
"Jadi nanti diganti STNK misalnya hitam ke putih atau putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah," tandas dia.
Mobil B 139 RFS Benar Milik Rachel
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.
"Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar dia.
Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.
"Nah, cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.
Terkait hal ini, Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbuki melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan. "Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," tandas dia.
Advertisement