Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk umum di 50 lokasi di wilayahnya. Pembukaan RPTRA dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total pengunjung normal mulai dibuka hari ini, Minggu (24/10/2021).
Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, puluhan RPTRA ini dibuka seiring dengan penyesuaian aturan PPKM level 2 di DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Warga sudah bisa menggunakan RPTRA. Total yang dibuka seluruhnya mencapai 50 RPTRA di Jakarta Pusat," kata Bangun saat dikonfirmasi, di Jakarta dilansir Antara.Â
Bangun menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun yang masuk ke dalam RPTRA harus didampingi orangtua.
"Anak yang tidak didampingi orangtua tidak diperbolehkan masuk," jelasnya.Â
Protokol kesehatan juga diberlakukan kepada pengunjung, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk RPTRA.
RTH Dibuka untuk Umum Mulai Sabtu 23 Oktober
Selain RPTRA, ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota juga telah dibuka untuk umum sejak Sabtu (23/10/2021).
Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong.
Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.
Advertisement