Sukses

Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Menjadi 13 Ruas Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergatian. Sehingga untuk mobil berplat genap dimbau agar mencari jalan alternatif lain.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Tomang Raya.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan DI Panjaitan.

13. Jalan Ahmad Yani.

Sekedar informasi jika saat pelaksanaan aturan ganjil genap, petugas juga mengecualikan sebanyak 17 kendaraan khusus bisa tetap melintas.

Semisal kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. Kemudian, kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran. Lalu, angkutan umum pelat kuning. Selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

2 dari 2 halaman

17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori:

- Presiden dan Wakil Presiden.

- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan barang angkut logistik.