Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil genap.
Syafrin menguraikan, kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan darurat seperti ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Advertisement
Lalu, angkutan umum pelat kuning, dan selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.
Baca Juga
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil genap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Demikian juga dengan kendaraan berpelat khusus seperti berpelat RF.
Dia mengingatkan, kendaraan dinas yang mengunakan kendaraan pelat hitam tetap mengikuti aturan ganjil genap.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage (ganjil genap)," ucap dia.
Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta bertambah dari tiga titik menjadi 13 titik.
Kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.
Daftar 17 Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap
Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:
1. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
Ada tiga kategori:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPR.
- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian
13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik
Advertisement