Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Empat saksi itu yakni Tri Mardiyanyo (Direktur PT Buton Tirto Baskoro), Ris Mardiyanto (Kasi Penunjang Non Klinik RSUD Kabupaten Banjarnegara), H Kaswan (Direktur PT Daya Samudera Cipta Mandiri), dan Veriyanto (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara periode 05 Desember 2017-15 Januari 2021).
Advertisement
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jl Sukun Raya Nomor 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, pada Jumat 22 Oktober 2021, tim penyidik memeriksa enam saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan pihak yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran dari tersangka BS dkk dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu 24 Oktober 2021.
Tersangka
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta bernama Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Advertisement