Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar (SA) tertanggal 21 Oktober 2021.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar (SA) terhadap anggota personelnya sendiri di acara 'Baksos Akabri 1999 Peduli'.
Terkait video viral tersebut, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono bergerak cepat dengan menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
Advertisement
"Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal pada Kapolres Nunukan dan anggota yang dipukul," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Senin malam 25 Oktober 2021.
Kemudian menurut Budi, penyebar video tersebut adalah anggota yang jadi korban penganiayaan dalam video, yakni Brigadir SL.
Budi menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
Ia menyebutkan, Brigadir SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan 'zoom meeting' tidak ada di lokasi.
Berikut sederet fakta terkini Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar diduga menganiaya personelnya sendiri dihimpun Liputan6.com:
1. Viral di Sosial Media
Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Baksos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial. Video berdurasi 43 detik tersebut, tersebar Senin malam 25 Oktober 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan adanya video penganiayaan tersebut, menjawab perihal video akan diberikan keterangan pers oleh Polda Kaltara.
Sementara itu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit saat dikonfirmasi terpisah juga membenarkan terkait video penganiayaan tersebut.
"Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses," kata Deary.
Advertisement
2. Kronologi Kejadian
Dalam video viral tersebut memperlihatkan seorang anggota Polisi sedang berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng.
Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota Polisi tersebut terlihat hendak membantu untuk menggeser meja terdapat tumpeng tersebut.
Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP SA datang menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur.
Dalam video tersebut tertulis waktu serta "water mark" bertulis Polres Nunukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.
Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.
3. Pemicu Penganiayaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi di Tanjung Selor, Bulungan, Senin malam 25 Oktober 2021.
Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Budi.
Advertisement
4. Penyebar Video Korban Sendiri
Video penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap anggotanya, Brigadir SL tersebar pada Senin malam, 25 Oktober 2021.
Hasil penelusuran kepolisian, rekaman penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan tersebut memang sengaja disebarkan oleh korban.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres," kata Budi.
5. Kapolres Nunukan Dinonaktifkan
Terkait video viral Kapolres Nunukan menganiaya personelnya sendiri, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
"Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal pada Kapolres Nunukan dan anggota yang dipukul," kata Kombes Budi.
Kemudian Karo SDM Polda Kaltara diminta untuk membuat surat penonaktifan Kapolres Nunukan selama masa pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut.
"Bila terbukti (bersalah), akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi perintah Kapolda itu dibatalkan," jelas Budi.
Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan akan dikeluarkan hari ini, Selasa (26/10/2021).
(Lesty Subamin)
Advertisement