Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Ayu Ting Ting kembali melaporkan salah satu akun media sosial yang dikelola oleh seseorang berinisial KD atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).Â
"Tadi laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Penasihat Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga
Minola menerangkan, pemilik akun diduga menghina, menghujat putri semata wayang Ayu Ting Ting dengan kata-kata tak pantas.
Advertisement
Menurut Minola, pemilik akun KD diduga telah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.Â
"Jadi ada dua yang dilaporkan satu pidana umum melanggar Pasal 315 KUHP, satu lagi berkaitan dengan UU ITE," ujar dia.
Sementara itu, Ayu Ting Ting irit bicara menanggapi laporan dibuatnya. "Doain aja semuanya biar lancar ya," ujar dia.
Â
Ayu Ting Ting Tolak Kompromi
Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.Â
Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.
Oleh karena itu, Ayu menilai perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B (inisial anak Ayu Ting Ting) dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, ia sebetulnya telah memaafkan pemilik akun. Tapi, bukan berarti pemilik akun bisa lolos dari jerat hukum.
"Sudah dimaafin, tapi proses hukum tetap harus berjalan," tandas dia.
Advertisement