Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menghadirkan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak.
Mu'min Ali diminta menjadi saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Kehadiran Mu'min Ali untuk membuat terang perkara suap penurunan nilai pajak Bank Panin.
"Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu'min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Boyamin, kehadiran Mu'min Ali untuk mengonfirmasi kebenaran keterlibatannya dalam perkara ini. Sebab, nama Mu'min Ali Gunawan beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang mengutus Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.
"Alasan untuk membuat terang perkara," tegas Boyamin.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam kasus ini. Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan.
"KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap Firli beberapa waktu lalu.
Pemilik Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Kemudian jaksa menyelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak.
"Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bertemu Veronika
Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. Saat itu, menurut Febrian muncullah komitmen fee Rp 25 miliar.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Advertisement