Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada selebgram Rachel Vennya atas ulah mengubah warna mobil secara serampangan. Adapun, kendaraan yang dimaksud ialah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, hasil dari penyelidikan Rachel Vennya dinyatakan melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Argo menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Advertisement
"Atas kesalahan saudari RV dikenakan sanksi tilang," ucap dia.
Baca Juga
Argo mengatakan, Rachel Vennya telah membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Namun, kendaraan belum bisa diambil. Argo mengatakan, merujuk pada peraturan yang ada harus menunggu 14 hari lamanya.
"Iya (denda sudah dibayar). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi. Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ujar dia.