Liputan6.com, Jakarta Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada.
Ahli waris pemilik tanah yang bernama Muhidin mengatakan bahwa ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut pada 2019 dan putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 memenangkan gugatan ahli waris perihal hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah.
"Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Menurut dia, ahli waris pemilik tanah memutuskan untuk menyegel sekolah karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak juga menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah ke ahli waris.
"Kita sudah upaya pendekatan ke pemda juga, hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid), katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada upaya itu," katanya seperti dikutip Antara.
Ia menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan untuk sekolah.
"Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," katanya.
Â
Harapan Wali Murid
Sementara itu, Malarina, orang tua satu siswa SDN Kiarapayung, menyampaikan kekecewaannya karena sekolah disegel pada hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM kenapa begini," katanya.
"Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini," ia menambahkan.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera menuntaskan masalah sengketa tanah tersebut agar kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa segera dilaksanakan kembali.
Advertisement