Sukses

Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI Jakarta: Tidak Boleh Mau Menang Sendiri

Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut nantinya untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Sebab saat ini masih dalam kondisi pendemi Covid-19.

"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMR itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Lanjut Riza, permintaan kenaikan UMP merupakan hal wajar. Namun kata dia harus disesuaikan dengan secara proporsional, baik masyarakat dan pihak pengusaha. Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.

"Harus dicarikan yang terbaik, tidak boleh mau menang-menangan, pemerintah mau menang sendiri, semaunya menentukan, kan tidak baik. Atau pengusaha maunya begitu tidak baik juga, atau buruh semaunya sendiri kan tidak baik. Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja untuk mencari solusi terbaik," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen untuk tahun 2022. Hal ini menimbang tak adanya kenaikan upah pada 2021 karena dampak pandemi.

Ia berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh.

"Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum provinsi di 2022. Besaran kenaikannya 5-8 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

 

2 dari 2 halaman

Kebangkitan Daya Beli Buruh

Andi Gani menjelaskan, naiknya UMP diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di berbagai daerah. Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Â