Sukses

Pemilu Serentak Digugat ke MK, Pemerintah Tidak Menghadirkan Ahli di Sidang

Kahfi mengungkapkan, terdapat persoalan yang sangat penting dan mendasar terkait beban kerja penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/10/2021). Sidang Pleno untuk perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dari Presiden (Pemerintah). Namun Pemerintah menyatakan tidak jadi mengajukan ahli dalam perkara ini. Hal ini terungkap setelah Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang memberitahukan pembatalan menghadirkan Ahli Pemerintah dalam pengujian UU Pemilu di MK.

"Mahkamah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan agenda persidangan hari ini yang ternyata Presiden batal atau tidak jadi mengajukan ahli. Dipersilakan Kuasa Presiden apa benar demikian?" tanya Anwar Usman kepada kuasa Presiden.

Wahyu Chandra Purwo Negoro dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pemerintah pada intinya telah menyampaikan keterangan lengkap melalui keterangan tambahan. Sehingga Pemerintah membatalkan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.

"Berdasarkan arahan pimpinan, untuk ahli kami batalkan berdasarkan surat Nomor 180/5933/SJ tanggal 19 Oktober 2021. Jadi, benar, Yang Mulia," jawab Wahyu Chandra Purwo Negoro seperti dikutip dari laman mkri.id.

"Kalau begitu, sidang ini adalah sidang terakhir dan para pihak dipersilakan untuk mengajukan kesimpulan dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak hari ini. Berarti paling lambat hari Rabu, tanggal 7 November 2021," kata Anwar Usman sebelum menutup persidangan.

Permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Para Pemohon melakukan pengujian Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional". Sedangkan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak".

Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang pada Pemilu 2019 bertugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Akhid Kurniawan adalah KPPS di TPS No. 024, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Dimas Permana Hadi adalah PPK di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Slemen, DI Yogyakarta. Heri Darmawan adalah PPK di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian Subur Makmur adalah PPS di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (9/6/2021), Kahfi Adlan Hafiz selaku kuasa hukum Pemohon memaparkan beban kerja para Pemohon sebagai penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPK, PPS pada Pemilu 2019. Kahfi mengungkapkan, terdapat persoalan yang sangat penting dan mendasar terkait beban kerja penyelenggara pemilu.

"Beban kerja penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara di tingkat KPPS, PPK, dan PPS yang menurut para Pemohon sangat berat, tidak rasional, dan tidak layak," kata Kahfi.

Beban yang sangat berat dan tidak rasional tersebut, jelas Kahfi, disebabkan oleh penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang bersamaan yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2 dari 2 halaman

Berpartisipasi di Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman Akhid Kurniawan (Pemohon I), lanjut Kahfi, tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu, tidak hanya dilaksanakan pada hari H pemungutan suara saja. Petugas KPPS, sudah mulai bertugas paling tidak sejak H-3 sebelum hari pemungutan suara.

Pekerjaan dan aktifitas yang dilakukan mulai dari proses penerimaan dan pengamanan logisitik pemilu, dan membangun lokasi TPS. Pada hari berikutnya, langsung secara berturut-turut menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara untuk lima jenis surat suara sekaligus.

Persoalan konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah, berkaitan langsung dengan kedudukan para Pemohon sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Kendati demikian, para Pemohon bertekad akan kembali berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level KPPS, PPK, PPS pada Pemilu 2024.

Persoalan konstitusionalitas ini juga akan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc di seluruh wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya KPPS, PPK dan PPS pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, yang punya kaitan langsung agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih rasional, layak, dan manusiawi.

Â