Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemensos) RI Wiwiek Widiyanti mempolisikan seorang berinisial M atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/10/2021).
"Saya mendampingi Ibu Kepala Biro (Kabiro) Umum melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
Evi menerangkan, Kabiro Umum Kementerian Sosial RI Wiwiek Widiyanti tidak terima dengan ulah seorang berinisal M yang mengaku-ngaku sebagai tangan kanannya.
Aksi tipu-tipu M terbongkar usai menawarkan proyek Kemensos kepada R. Dalam hal ini, M meminta fee dengan nominal tertentu. R lalu mengkonfirmasi langsung ke pihak Kemensos.
"Beliau (M) mengaku sebagai utusan Bu Wiwik. Ketika itu, R yang memang mengenal track record (Bu Wiwik) konfirm ke beliau apakah benar ada proyek di Kemensos seperti ini. Dan beliau jawab enggak benar," ujar dia.
Atas hal tersebut, Wiwiek Widiyanti memutuskan mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya. Walaupun, belum ada indikasi orang yang menjadi korban atas tindakan M.
"Tapi kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak terutama melalui pengaduan-pengaduan sudah banyak dan pesan dari Ibu Menteri ini harus diselesaikan," ujar dia.
Pengadaan barang dan jasa melalui LPSE
Evi menerangkan, laporan polisi sebagai bentuk mitigasi supaya masyarakat percaya bahwa Kemensos ingin berubah ke arah yang lebih baik. Jangan sampai, perbuatan orang-orang yang tak bertanggung jawab mencoreng hal itu semua.
"Maka ini merupakan bentuk sikap kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan," kata Evi.
Dalam kesempatan itu, Evi menerangkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan tetapi melalui LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik.
"Jadi ini kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada katakanlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ke tiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," ujar dia.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Advertisement