Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama perihal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan.Â
"Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dan ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota dan Gubernur. Dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI, Senin, 25 Oktober 2021.Â
Terkait detail kerja sama, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan DKI menyiapkan berbagai kompensasi untuk Bekasi terkait TPST Bantargebang.
Advertisement
Salah satunya terkait konpensasi bau. Besaran dana kompensasi bau untuk tahun ini mencapai Rp 379,5 miliar. Begitu pula dengan proyeksi tahun depan.
"Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar, maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut," kata Asep.
Berikut lima hal terkait perpanjangan kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi perihal TPST Bantargebang dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kerja Sama Lama Usai 26 Oktober 2021
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST di Bantargebang.
Semula, kerja sama itu akan berakhir pada 26 Oktober 2021. Namun, kini kembali diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober kemarin.
Â
Advertisement
2. Isi Kerja Sama
Adapun kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waktu pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.
Â
3. Jumlah Penerima Kompensasi Bertambah
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan Pemkot Bekasi meminta adanya penambahan penerima dana kompensasi dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang.
"Menambah sekitar 6.000-an. Dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani," kata Asep di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 13 Oktober 2021.
Asep menjelaskan awalnya kompensasi tersebut hanya diberikan kepada warga di tiga kelurahan. Setiap warga menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap kepala keluarga.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan. Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu lagi (kelurahan)," ucapnya.
Â
Advertisement
4. Proyeksi Dana Kompensasi Bau Tahun Depan
Salah satunya kompensasi lain dari kerja sama ini adalah perihal bau. Asep menyatakan, besaran dana kompensasi bau untuk tahun ini adalah Rp 379,5 miliar.
"Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut," kata Asep.
Asep menyebut DKI belum menambah jumlah besaran hibah karena saat ini masih ada penyesuaian anggaran akibat adanya pandemi. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan penggunaan hibah termasuk untuk penambahan penerima BLT di Bekasi.
"Selama memang Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki lingkungan hidup di sana, kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai itu kita persilakan," jelas Asep.Â
Â
5. Harapan Pemprov DKI Jakarta
Dalam keterangannya, Gubernur DKI Anies Baswedan berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," kata Anies.
"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi terjadinya perjanjian ini," sambungnya.
Â
Cindy Violeta LayanÂ
Advertisement