Sukses

Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Akan Dipanggil Lagi

Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana melayangkan panggilan kepada selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan usai kepolisian menaikkan berkas perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, hasil gelar perkara dinyatakan kaburnya Rachel Vennya dari karantina termasuk pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, penyidik kembali menjadwalkan panggilan kepada Rachel Vennya guna melengkapi berkas perkara. "Ke depan kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Dia menerangkan, Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Ancaman hukumannya adalah kurungan satu tahun penjara."Ancaman 1 tahun penjara," ucap Yusri.

2 dari 3 halaman

Rachel Vennya Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa telah rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya, Kamis malam 21 Oktober 2021.

Selama hampir sembilan jam, Rachel Vennya cs dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Usai pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahannya yang meresahkan masyarakat.

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Rachel mengaku siap mengikuti semua proses hukum atas kasus yang menyandungnya.

"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan, ada 35 butir pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

3 dari 3 halaman

Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19