Sukses

8 Penjambret Pengincar Pesepeda Ditangkap, Salah Satu Aksinya Sempat Viral

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, para penjambret mengincar barang-barang berharga seperti telepon genggam milik pesepeda dan pengendara mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberantas jambret yang membuat resah penguna jalan. Ada delapan orang yang ditangkap dari kelompok berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, para pelaku mengincar barang-barang berharga seperti telepon genggam milik pesepeda dan pengendara mobil.

"Modusnya dijambret secara paksa milik pesepeda juga pengemudi mobil yang berhenti di traffic light, kemudian didekati langsung diambil ponsel," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Yusri menerangkan, pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor. Bahkan, salah satu kelompok mengaku telah menjambret sebanyak 30 kali.

"Ini kelompoknya beda, pertama kelompok Cakung, kedua kelompok Muara Baru," ujar dia.

Yusri mengatakan, aksi salah satu pelaku sempat viral di media sosial. Yusri menyebut, penjambret merampas telepon genggam milik salah satu komunitas sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jaksel pada 2 Oktober 2021. Korban berinisial DR.

Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan inisial ABL dan perannya adalah joki. Sementara eksekutor sedang dalam pengejaran. Yusri pun mengklaim, penyidik telah mengantongi identitasnya.

"Jadi teman-teman yang lihat videonya itu yang mengambil sedang pengejaran," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Pakai sepeda motor dan berboncengan

Yusri menerangkan, sama seperti pelaku lain. Komplotan ini juga patroli menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Adapun, sasaran para pesepeda atau orang-orang yang sedang joging.

"Di mana korban yang disasar yang sambil megang handphone," ucap dia.

Kepada penyidik, hasil curian dijual untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup. Keterangan itu diperkuat dengan urine dari dua tersangka.

"Sudah dites urine dan positif narkotika," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. "Kita persangkakan sesuai peran-perannya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi