Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah akan mewajibkan uji real time-polymerase chain reaction atau tes PCR bagi penumpang seluruh moda transportasi menjadi perhatian berbagai kalangan. Pro-kontra pun mengemuka dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah punya sejumlah alasan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, rencana itu guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pada Kamis 21 Oktober 2021, pemerintah telah memberlakukan kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat. Kebijakan syarat perjalanan dengan moda transportasi udara ini diterapkan untuk menyeimbangkan relaksasi aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.
Apa pertimbangan dari rencana pemerintah untuk memberlakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement