Liputan6.com, Jakarta - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 80,15 triliun.
Besaran tersebut dipicu tren kenaikan pendapatan pajak lantaran pemulihan perekonomian di Jakarta, sehingga ada proyeksi pendapatan di sepanjang 2022 sebesar Rp 74,25 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Proyeksi pendapatan tersebut, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 53,17 triliun, pendapatan transfer Rp 17,71 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,36 triliun.
Sedangkan postur belanja memiliki nilai Rp 72,10 triliun yang diproyeksikan untuk belanja operasi R p60,07 triliun, belanja modal Rp 9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,51 triliun dan belanja transfer Rp 392,86 miliar.
"Dengan demikian rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang kami terima dengan total sementara Rp 80,15 triliun," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021), seperti dikutip dari Antara.
Akan Didalami
Prasetyo menyatakan, DPRD DKI akan mendalami usulan tersebut dengan menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian diperlukannya sinkronisasi kegiatan belanja dengan skala prioritas kebutuhan warga saat ini.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan terus terbuka dengan masukan dan saran yang disampaikan badan anggaran (Banggar) dalam rangka penyempurnaan pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022.
"Tentunya masukan-masukan hari ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar," tutur Marullah.
Advertisement