Sukses

Kejagung Tetapkan Tersangka 2 Petinggi Anak Usaha PT Askrindo

Kejaksan Agung menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksan Agung menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambodo. Sedangkan tersangka kedua, Firman Berahima, mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

Dugaan korupsi ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang pembagian komisi sejumlah Rp 611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.

"Tersangka WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Lonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021)

Sedangkan tersangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

"Tersangka FB juga berperan membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo," terang Leonard.

 

2 dari 2 halaman

Langsung Ditahan

Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, untuk nilai kerugian yang disebabkan oleh perkara ini masih dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).