Liputan6.com, Jakarta - Polisi menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu Internasional dan menyita aset mereka senilai Rp14 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah menyatakan berkas lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah, penyidikan kasusnya telah kami kembangkan sampai ke ranah TPPU. Dan berkas pencucian uang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga
Putu mengatakan, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada pekan lalu, Selasa (19/10). Dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang disita kepada Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
“Dalam kasus ini ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait TPPU, mencapai Rp 14,8 miliar termasuk uang tunai Rp6 miliar” jelas Putu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan Internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.
"Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada 2 kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryan kepada wartawan, Selasa (29/6).
Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.
"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya, dan Dumai,” sebut Putu.
Ke-10 pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A. Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.
Masing-masing pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan dari mana sabu 2 kg itu didapat. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Putu Kholis Aryan, sabu 2 kg ini berasal dari China, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.
"Ini (indentik kemasan) dari China lalu masuk (diselundupkan) dulu ke Malaysia, hingga ke Indonesia melalui Kalimantan," ungkap Putu.