Sukses

Tes PCR untuk Pesawat di Jawa-Bali Kini Berlaku 3x24 Jam

Ketentuan hasil tes PCR negatif Covid-19 untuk penerbangan pesawat di Jawa-Bali berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan, masa berlaku waktu hasil tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 untuk pesawat kini menjadi 3x24 jam. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.

"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali," demikian diktum Kesatu Inmendagri seperti dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Ketentuan tersebut berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta harga tes PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp300.000. Selain itu, Jokowi meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021.

 

2 dari 3 halaman

Batas Atas Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa Bali

Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata dia.

Dia menuturkan penetapan batas tarif atas tes PCR sudah ditetapkan sejak setahun lalu sehingga dinilai perlu ada evaluasi.

Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).

 

3 dari 3 halaman

Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat