Sukses

4 Kabar soal Rachel Vennya yang Kabur dari RS Wisma Atlet Saat Karantina

Kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya belakangan diketahui ada keterlibatan dua oknum TNI.

Liputan6.com, Jakarta Kabur dari karantina di Wisma Atlet usai dari luar negeri, selebgram Tanah Air, Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran karantina kesehatan. Ada pun jerat pasal yang disangkakan kepadanya adalah Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.

Rachel seharusnya menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS) di Wisma Atlet.

Namun, ibu dua anak tersebut kabur dengan bantuan dua anggota TNI. Hal tersebut diungkap Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, Kamis, 21 Oktober 2021.

Herwin mengatakan kedua anggota TNI itu masing-masing berasal Korps AU dan dari Wing I Paskhas. 

"Dinonaktifkan dari Satgas Kogasgasbad, bukan di nonaktifkan dari TNI," ujar Herwin.

Kolonel Herwin juga mengungkap Rachel Vennya sempat berada di Wisma Atlet Pademangan selama 3 hari dari bukti absensi. Hal ini sekaligus mematahkan pernyataan selebgram ini yang menyebut dirinya tak pernah melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Saat ini, kasus kaburnya Rachel Vennya telah naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu, 27 Oktober 2021.

Berikut deretan kabar terbaru dari Rachel Vennya atas dugaan kabur dari Wisma Atlet Pademangan dihimpun Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Kasus Naik ke Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikan berkas perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik yang menangani perkara ini menemukan adanya unsur pidana di dalam kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Sehingga, status perkara resmi dinaikan ke tahap selanjutnya 

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," kata Yusti di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Oktober 2021.

3 dari 5 halaman

2. Sangkaan Pasal

Terkait jerat pasal yang akan diterima, Yusri menyebut ancaman hukuman untuk Rachel Vennya            adalah 1 tahun penjara. 

Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Ke depan, Yusri mengatakan, penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan teruntuk Rachel Vennya guna kepentingan kelengkapan berkaa perkara.

"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita mintai keterangan," tandas dia. 

4 dari 5 halaman

3. Rachel Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa telah rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 21 Oktober 2021.

Selama hampir sembilan jam, Rachel Vennya cs dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Usai pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahannya yang meresahkan masyarakat.

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Rachel mengaku siap mengikuti semua proses hukum atas kasus yang menyandungnya.

"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan, ada 35 butir pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

5 dari 5 halaman

4. Rachel Akan Dipanggil Lagi Lengkapi Berkas Perkara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, hasil gelar perkara dinyatakan kaburnya Rachel Vennya dari karantina termasuk pelanggaran pidana. 

Oleh karena itu, penyidik kembali menjadwalkan panggilan kepada Rachel Vennya guna melengkapi berkas perkara.

"Ke depan kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Oktober 2021. 

Dia menerangkan, Rachel Vennya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Ancaman hukumannya adalah kurungan satu tahun penjara."Ancaman 1 tahun penjara," ucap Yusri.

 

Yunita Wisikaningsih