Liputan6.com, Jakarta Polisi menilang 62 kendaraan pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta Barat pada Kamis 28 Oktober 2021.
"Untuk hari pertama penerapan sanksi tilang terhadap kebijakan ganjil genap terjaring 62 kendaraan di dua titik," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo seperti dilansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga
Menurut dia, tercatat 44 kendaraan yang ditilang di Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya S Parman pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Advertisement
Sedangkan pada pukul 16.00-21.00 pihaknya hanya menilang 18 kendaraan yang melewati dua titik tersedia.
Sudharmo mengatakan, jumlah kendaraan yang ditindak semakin sedikit dari hari pertama sosialisasi sampai sekarang.
Tercatat pada sebanyak 120 kendaraan yang dikenakan sanksi teguran hari pertama sosialisasi pada Senin 25 Oktober 2021. Sejak saat itu, jumlah kendaraan yang ditegur semakin turun hingga hari terakhir sosialisasi pada Rabu 27 Oktober 2021.
"Ini menandakan masyarakat sudah paham dengan peraturan ini. Kita sudah sosialisasikan dan pemberitaan di media juga masif," kata Sudharmo.
Namun, Sudharmo tidak memungkiri masih ada beberapa pengendara yang ditilang di wilayah ganjil genap karena alasan lupa atau tidak tahu.
Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, pihaknya tetap melakukan penjagaan ketat di dua lokasi tersebut. Sudharmo berharap para pengendara tetap patuh dengan ketentuan Ganjil Genap dan berkendara dengan aman.
13 Jalan
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 lokasi di DKI Jakarta.
Ke-13 lokasi tersebut adalah di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Advertisement