Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memunculkan wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Jaksa Agung pun diminta untuk membuktikannya dalam tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Jangan hanya lip service. Tunjukkan dalam tuntutan kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para penyelenggara negara yang merampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri.
Advertisement
"Nah, di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," kata Boyamin.
Menurut dia, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.
"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," kata dia.
Mengkaji Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Â
Advertisement