Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021). Kasusnya adalah dugaan pencemaran nama baik melalui konten di Youtube.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Yusri menuturkan, Nikita Mirzani mengaku dirugikan lantaran namanya dijelek-jelekkan dalam sebuah video di akun Youtube.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," beber Yusri.
Â
Laporan Polisi
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam lidik.
Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Advertisement