Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta mulai Kamis, 28 Oktober 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore. "Penindakan terbanyak di Jalan DI Panjaitan 194 tilang," kata dia.
Sampai hari ini, kata Sambodo penindakan masih terus berjalan. Pihaknya pun menambah rambu-rambu dan spanduk agar masyarakat semakin paham.
"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat, tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid terus seperti ini agar kita cegah tidak jadi gelombang tiga seperti negara lain," harap Sambodo.
13 titik ganjil genap
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Advertisement