Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak 2018 hingga 2021.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," tutur Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Johnny menegaskan, ini menjadi langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal yang telah tersebar di berbagai platform, baik situs website, penyedia aplikasi di Google Play Store, file sharing, hingga media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," jelas dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Jalur Laporan
Lebih lanjut, pemutusan akses konten pinjol ilegal tersebut bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah hasil temuan dikumpulkan, lanjut Johnny, langkah selanjutnya adalah disampaikan ke OJK untuk verifikasi.
"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," Johnny menandaskan.
Advertisement