Liputan6.com, Bogor - Pria yang tewas dengan kondisi luka tusukan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, terungkap. Pria yang diketahui bernama Purnama alias Gofur tewas karena dibunuh oleh pembunuh bayaran.
Dalam kasus yang terjadi pada 17 Oktober 2021 tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni DA, ND, dan AH. DA dan ND berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Mereka diperintahkan oleh tersangka utama AH untuk membunuh Gofur.
"Dua tersangka sebagai eksekutor dan satu pelaku lainnya merupakan otak pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah. ND ditangkap di Majalengka dan DA diringkus di Sumedang. Sementara pelaku utama dibekuk di daerah Cileungsi.
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa AH meminta dua pembunuh bayaran itu untuk mengeksekusi Gofur. Motifnya ialah sakit hati lantaran korban mengurangi jatah setoran uang parkir di kawasan Metland Transyogi, Cileungsi, Bogor.
"Korban ini pamannya AH, masih bersaudara. AH sudah lama 'megang' parkir di situ dan semua setoran ke dia. Semenjak pamannya ikut parkir di situ, setoran dikurangi terus. Di situ pelaku sakit hati sama korban," kata dia
Tersangka utama menjanjikan memberikan uang masing-masing Rp 5 juta kepada eksekutor. Namun, keduanya baru dibayar Rp 1 juta dan akan dilunasi setelah melakukan eksekusi.
"AH sudah merencanakan pembunuhan satu tahun lalu, tapi 17 Oktober baru berhasil mengeksekusi korban," kata Harun.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban Diajak Pesta Miras
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban sempat diajak pesta minuman keras oleh AH bersama DA dan ND di lokasi parkiran Metland dari siang sampai sore. AH kemudian pergi, setelah itu dua pembunuh bayaran ini beraksi dengan membacok leher, tungkuk, dan paha kanan korban.
Korban yang kesehariannya sebagai tukang ojek pangkalan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Seorang pemuda di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas dengan luka bacok di leher, Minggu malam (17/10/2021).
Korban diketahui bernama Purnama alias Gofur warga Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Cileungsi. Namun nyawanya tidak berhasil ditolong.
Advertisement