Sukses

Kejagung Hitung Nilai Aset Hasil Rampasan dari Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menghitung aset hasil sitaan para terpidana dugaan korupsi Jiwasraya yang tersebar di Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menghitung aset hasil sitaan para terpidana dugaan korupsi Jiwasraya yang tersebar di Provinsi Banten.

Penialain aset tersebut dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Banten, serta Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebal, Banten.

"Telah melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Leonard mengatakan untuk saat ini seluruh tim tengah merampungkan kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai  24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan.

Adapun ratusan barang rampasan dari para terpidana korupsi Jiwasraya tersebar di Kota Tangerang Selatan yang merupakan hasil rampasan terpidana Joko Hartono Tirto dan atas rerpidana Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Kemudian di Kabupaten Tangerang, barang rampasan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Berikut rinciannya, Kecamatan Serpong, berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2; Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen.

Kecamatan Cikupa, berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2; Kecamatan Tigaraksa, berupa dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2; Kecamatan Sepatan, berupa 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Lalu, Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Selanjutnya, di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara dari Terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2; Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2; Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2.

Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2; dan Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2; Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.

"Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Divonis Seumur Hidup

Sekedar informasi, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dibloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/8/2021).

Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka