Sukses

Pemerintah Diminta Cegah Intervensi Asing Berkedok Hibah

Hikmahanto mendukung pemerintah untuk teguh menolak segala bentuk intervensi, lantaran belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI), belum lama ini.

Hikmahanto mendukung pemerintah untuk teguh menolak segala bentuk intervensi, lantaran belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," ujarnya.

Bloomberg Philanthropies memang memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif.

Tak cuma kepada lembaga non-pemerintah, aliran dana Bloomberg juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah Bloomberg juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah.

Paling anyar, Pemda DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari Bloomberg.

"Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita," papar Hikmahanto.

Dalam laman resminya Bloomberg Philanthropies mengaku telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari sepuluh negara target utama dalam program-progam antitembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina. Negara-negara tersebut memang telah terbukti menerbitkan regulasi antitembakau yang eksesif berkat hibah Bloomberg.

Parahnya, ada banyak dampak buruk yang kemudian tercipta dari hasil regulasi-regulasi yang diintervensi tersebut. Di Filipina misalnya, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya.

Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau. Mengutip The Manila Standard, ketentuan yang terbit satu dekade lalu ini disahkan tak lama setelah Departemen Kesehatan dan Komisi Layanan Masyarakat Filipina menerima hibah bernilai besar dari Bloomberg Philanthropies.

 

2 dari 2 halaman

Bukan soal Kesehatan Publik

Dampak-dampak yang eksesif atas intervensi kebijakan ini yang menurut Anggota Komisi XI DPR RI Misbhakun kerap dilupakan oleh para pengampanye antitembakau dalam jaringan Bloomberg Philanthropies. Alasannya, tujuan kampanye anti-tembakau dari Bloomberg memang bukan soal mendorong kesehatan publik, melainkan mengintervensi kebijakan dengan cepat agar sesuai dengan kerangka global.

"Ini yang perlu kita hati-hati, karena yang terjadi akhirnya adalah susup menyusupi kebijakan. Maka kita juga perlu membangun kewaspadaan bersama, menjaga kemandirian negara, menjadikan tembakau industri strategis," ungkapnya dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut, Misbhakun juga menjelaskan kampanye antitembakau kerap menegasikan konteks IHT yang merupakan salah satu komoditas unggulan nasional yang menjadi sumber pendapatan serangkaian rantai industri, termasuk jutaan petani tembakau, cengkih, sampai pekerja pabrik rokok. Intervensi kebijakan anti-tembakau serta merta akan mematikan orang-orang yang bergantung kepada IHT.

"(Intervensi) ini sangat berbahaya. Agenda-agenda asing yang masuk dalam proses pengambilan kebijakan kemudian menginfiltrasi dalam rangka bukan membangun kemandirian dan kedaulatan, tidak mencerminkan negara merdeka," sambungnya.