Sukses

Kasus Pinjaman Uang, Lurah-Bendahara Kelurahan Duri Kepa Dinonaktifkan Sementara

Penonaktifan tersebut untuk pemeriksaan terkait kasus pinjaman uang yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko menyatakan, Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, dan Bendahara Devi Ambarsari dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut untuk pemeriksaan terkait kasus pinjaman uang yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa.

"Sudah dipanggil sama atasan langsungnya dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN. Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin," kata Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Dia mengimbau agar para ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang ada. "Harus tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," jelas dia.

Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp264,5 juta.

SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Marhali, ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD. Marhali menyebut, pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.

Dia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW. "Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucap Marhali.

2 dari 2 halaman

Wagub DKI Jakarta Minta Dugaan Penipuan Kelurahan Duri Kepa Diselesaikan Kekeluargaan

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar dugaan penipuan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut yakni dana sebesar Rp 264,5 juta.

"Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kita carikan solusi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Politikus Gerindra itu menyatakan kondisi perekonomian saat ini tengah sulit akibat pandemi Covid-19.

"Itu diselesaikan secara baik-baik ya, diselesaikan masalah seperti itu. Sekarang kondisi sedang sulit," ujar Riza.