Liputan6.com, Jakarta Diduga menjual amunisi senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dua oknum polisi dari Polda Papua ditangkap. Penangkapan terjadi di Kabupaten Nabire.
"Ardi (AS) dari Yapen. Joni (JPO) Nabire," jelas Kasatgas Pengeakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Jumat 29 Oktober 2021 kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Dua personel Polda Papua tersebut ditangkap sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Saat ini diamankan di Polda setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas insiden tersebut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengku Indarti mengaku sangat kecewa dengan tindakan kedua oknum polisi tersebut. Dia menilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," ujar Poengky, Jumat 30 Oktober 2021, dilansir Antara.
Berikut fakta-fakta ditangkapnya dua personel Polda Papua atas dugaan menjual amunisi ke KKB Papua dihimpun Liputan6.com:
1. 2 Oknum Polisi Ditangkap
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Faisal bahwa dua anggota polisi menjual amunisi senjata api ke KKB Papua.
"Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh satgas dan anggota Polres Nabire," kata Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, Jumat malam, 29 Oktober kemarin.
Faisal menyampaikan dua polisi yang ditangkap berinisial JPO yang merupakan bagian anggota Polres Nabire dan AS yang bertugas di Polres Yapen, Papua.
Advertisement
2. Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan informasi, polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp2,2 juta dari AS yang merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi senjata api.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri bersama prajurit TNI mewaspadai ancaman kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang aktivitasnya akan menguat menjelang akhir tahun.
"Ke depan, mendekati akhir tahun, isu lokal (di Papua) meningkat eskalasinya. Peningkatan ini akan menimbulkan potensi gangguan keamanan. Kegiatan KKB, KKSB (kelompok kriminal separatis bersenjata) akan meningkat intensitasnya," kata Kapolri saat memberi pengarahan bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Timika, Papua, Jumat, 22 Oktober kemarin.
3. Terindikasi Amunisi Telah Dijual ke KKB
Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," kata Rahmadani seperti dikutip Antara.
Advertisement
4. Jerat Pasal
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan, tindakan anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
Lesty Subamin