Sukses

Eks Bupati Lampung Tengah Dipanggil Jadi Saksi Sidang Suap Penyidik KPK

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK yang melibatkan eks penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Empat saksi tersebut yakni mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.

"Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online. Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) sidang online. Taufik Rahman dan Aan Riyanto sidang offline," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali dari mereka. Namun diduga kuat jaksa ingin mendalami soal suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju.

Sebab, Azis sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara korupsi di Lampung Tengah.

2 dari 2 halaman

Suap Penyidik KPK Rp 11,5 Miliar

Sebelumnya diketahui, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.