Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.Â
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Alasan Naik Pesawat Wajib Tes PCR
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menjelaskan, kebijakan tes PCR Covid-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan. Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.
Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 melonjak kembali. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik.
Â
Advertisement