Sukses

PPP: Jangan Sampai Pemerintah Lebih Membela Pelaku Bisnis PCR

PPP mengapresiasi aturan PCR tak lagi sebagai syarat penerbangan di Jawa Bali namun cukup dengan antigen. Diharapkan ke depannya tidak berubah lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah tidak labil dalam menerapkan syarat perjalanan bagi masyarakat, terutaman mengenai syarat tes PCR. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias awiek menyebut, seringnya perubahan kebijakan hanya membuat bingung masyarakat.

"Fraksi PPP menyayangkan sikap pemerintah yang berubah-ubah dalam membuat syarat perjalanan menggunakan pesawat udara sehingga membingungkan masyarakat. Apalagi syarat PCR memberatkan dari aspek harga," kata Awiek pada wartawan, Senin (1/11/2021).

Awiek mengingatkan saat ini muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa PCR menjadi ladang bisnis bagi pelaku bisnis kesehatan dan pemerintah.

"Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih membela kepentingan pelaku bisnis kesehatan dalam hal ini PCR. Jangan sampai ada kecurigaan publik bahwa alat PCR terlanjur diiimpor sehingga harus didukung oleh kebijakan yang tarik ulur," kata dia.

Awiek meminta tidak ada lagi perubahan syarat perjalanan terutama untuk moda pesawat yang kerap berubah setiap minggu.

"Terbaru pemerintah tidak lagi menjadikan PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa Bali namun cukup dengan antigen. Tentu ini patut diapresiasi, namun ke depannya jangan berubah-ubah lagi. Pemberlakuan syarat bisa mengacu pada level PPKM setiap daerah," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

3 dari 3 halaman

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test