Sukses

Eks Kadis Bina Marga Lamteng Mengaku Pernah Beri Uang Rp 200 Juta ke Orang Dekat Azis Syamsuddin

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Ahmad Taufik mengaku pernah menyerahkan Rp 200 juta kepada orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Ahmad Taufik mengaku pernah menyerahkan Rp 200 juta kepada orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.

Taufik menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Dalam kesaksiannya, Taufik mengatakan, uang tersebut diperuntukkan membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edi Sujarwo)," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/112021).

Taufik mengaku awalnya dia berhubungan dengan politikus muda Golkar bernama Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah. Aliza merupakan pihak yang dalam dakwaan turut menyuap Robin bersama Azis.

Lantaran pengajuan DAK Lampung Tengah senilai Rp 300 miliar dinilai terlalu besar, Aliza pun meminta Taufik mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar. Setelah diminta Aliza itu, Taufik melaporkannya pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza.

"Pak Bupati waktu itu bilang dia enggak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis itu Edi Sujarwo," kata dia.

Taufik kemudian menghubungi dan bertemu Edi Sujarwo. Sepekan setelah pertemuan, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa dia bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin.

"Waktu itu kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," ujar Taufik.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik mengungkap Edi memintanya menyiapkan uang Rp 200 juta. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Taufik bernama Indra Erlangga kepada Edi Sujarwo di bandara Lampung.

"Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," ujarnya.

Setelah tiba di Jakarta, Taufik diajak Edi Sujarwo ke sebuah kafe untuk bertemu Azis Syamsuddin. Menurut Taufik, kafe tersebut milik adik Azis Syamsuddin. Saat itu Taufik menemui adik Azis tersebut yang bernama Vio.

Menurut Taufik, saat itu Edi Sujarwo sudah menyerahkan proposal DAK kepada Vio. Namun saat itu Taufik tak bertemu Azis lantaran Azis rapat anggaran di DPR.

"Karena (Azis) masih rapat saya pikir enggak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu, terus dia keluar, kasi tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," kata dia.

Keesokan harinya, Taufik diajak Edi Sujarwo menemui Azis Syamsuddin di DPR. Ketika bertemu, Azis menyampaikan kepada Taufik bahwa DAK untuk Lampung Tengah disetujui sebesar Rp 25 miliar.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya, Lampung Tengah (Rp) 25 (miliar)," kata dia.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

2 dari 2 halaman

Rincian Uang yang Diterima Robin Pattuju

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.