Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata jumlah pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan selama masa PPKM Level 2 DKI Jakarta. Ada ribuan orang yang kedapatan melanggar aturan dari 25 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, dalam rentang waktu tersebut 1.636 pelanggar dikenakan sanksi tilang dan 1.857 pelanggar diberikan sanksi teguran.
"Total pelanggar selama 5 hari, ada 3.493 pelanggar," ujar dia, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Argo menyebut, pelanggar paling banyak ditemukan di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. "Terbanyak di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
13 titik ganjil genap
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Advertisement