Sukses

DPR soal 2 WNA Dideportasi: Harus Tegas Kalau Mau Kurangi Covid-19 di Bali

Ahmad Sahroni memberikan apresiasinya terkait sikap Imigrasi yang mendeportasi dua WNA berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasinya terkait sikap Imigrasi yang mendeportasi dua WNA berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.

"Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya Senin (1/11/2021).

Politikus NasDem ini menilai, ketegasan dari pihak imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agak tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Bali atau di manapun di Indonesia.

"Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes kita. Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis," jelas Sahroni.

Dia menuturkan, sikap tegas pemerintah dan aparat bagi para pelanggar prokes diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Ini dapat memberikan efek jera kepada mereka, jadi gak ada lagi WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya," kata Sahroni.

 

2 dari 2 halaman

2 WNA Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.