Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis instruksi terbarunya, soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali. Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemendgari) tahun nomor 57 tahun 2021, diketahui bagi pelaku perjalanan domestik diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Selain kartu vaksin, pengguna transportasi juga harus menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, dan juga antar wilayah Jawa dan Bali," tulis Tito dalam Inmendagrinya, Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tito melanjutkan, aturan hampir serupa juga berlaku untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik itu bus, kapal laut dan kereta api. Bedanya, para pengguna moda transportasi tersebut hanya diminta menunjukkan hasil Antigen (H-1).
Terkecuali untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan terpisah, yakni sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam," Tito menutup.
Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen
Sementara masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1,2, dan 3 cukup menyertakan bukti tes swab antigen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda tranportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah divaksin dua dosis harus menunjukkan bukti swab antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, namun baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali diminta menunjukkan hasil tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksin satu kali, wajib menyertaman bukti hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Advertisement