Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS, pegawainya yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.
"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021," ujar kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, kepada Liputan6.com, Selasa (2/10/2021).
Mualimin menerangkan, kliennya dinonaktifkan agar bisa berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan," katanya.
Mualimin mengatakan, kendati dinonaktifkan, MS masih diminta untuk mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November 2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja. Sebabnya, ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.Â
"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia.
Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS drop dan cemas.Â
"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen (mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.
Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung.
"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.
Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.
"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.
MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI lainnya. Dugaan itu berujung pada kasus hukum.
Namun saat itu salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya.
Dalam salah satu poin tersebut MS diminta mencabut laporan polisi. Dan meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada.
Kata KPI
Sementara KPI Pusat mengaku terjadi kesalahan terhadap isi surat pemanggilan yang dilayangkan kepada MS. Sekretaris KPI Pusat, Umri, mengatakan pemanggilan yang diagendakan pada Senin, 1 November 2021 itu bukan soal disiplin MS, melainkan akan membahas ihwal kelanjutan penonaktifan MS di KPI Pusat.
"Surat itu saya ralat ya. Isinya bukan seperti itu sebenarnya. Itu pemanggilan MS ini dalam hal penyelesaian kasus MS ini. Itu kan udah dua bulan, tapi belum ada titik terang," ujar Umri kepada Liputan6.com, Selasa (2/11/2021).
Pemanggilan itu, lanjut Umri, akan mengagendakan pengaktifan kembali Umri dan para terduga pelaku pelecehan seksual untuk bekerja. Â
Para terduga pelaku telah dinonaktifkan, termasuk MS sejak 6 September lalu telah dibebastugaskan. Selama dinonaktifkan, kata Umri, pihaknya tetap membayar gaji MS secara penuh.
Sementara kasus yang dihadapi pegawainya, kata Umri, belum ada titik terang.Â
"Nah ini berarti posisi saya akan bermasalah ke depan kalau enggak jelas hasilnya seperti apa. Nah, untuk itu saya memanggil mereka bukan hanya MS, tapi semua yang terlibat di dalam kasus ini," ujar dia.
Lantaran sudah dua bulan dinonaktifkan dengan gaji dibayar penuh, Umri meminta mereka untuk kembali bekerja.
"Dalam arti (bekerja) secara biasa, kenapa? Kalau enggak bekerja, ini kan uang negara, uang rakyat kan?" kata dia.
Mengenai teknis kerjanya, Umri mengaku terbuka. Ia bisa mengakomodasi kemauan MS bilamana masih mengalami trauma jika harus bekerja di kantor.
"Kalau sekarang inikan bisa WFH, WFO gitu kan? Nah, itu nanti (dibahas) pada saat pertemuan itu. Karena perlu pertimbangan-pertimbangan dan itu saya harus tatap muka, harus ngobrol nanti dinamikanya seperti apa," kata dia.
Pemanggilan itu, lanjut Umri, guna mendengarkan kelanjutan status hukum para terduga pelaku.
"Intinya sebenarnya seperti itu, tapi staf saya di bawah saya enggak dikonfirmasi lagi tiba-tiba itu udah melayang. Nah, ini yang bikin miss," katanya.
Advertisement